Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang

POS P3SLH

Pos Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup ( Pos P3SLH) Kota Bontang didirikan pada 3 Juli 2010 berdasarkan Keputusan Walikota Bontang, Nomor 164 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pos Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kota Bontang

Pos Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup memiliki tugas :

  1. Menerima pengaduan kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dan/atau sengketa lingkungan;
  2. Mempelajari data dan informasi pengaduan dan/atau sengketa lingkungan;
  3. Melakukan verifikasi pengaduan dan/atau sengketa lingkungan
  4. Membuat laporan verifikasi pengaduan dan/atau sengketa lingkungan dan rekomendasipenanganannya;
  5. Mengkoordinasikan penanganan dan/atau sengketa lingkungan dan rekomendasi penanganannya;
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Walikota Bontang melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Setiap orang yang mengetahui, menduga dan atau menderita kerugian akibat terjadinya Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup dapat menyampaikan pengaduannya secara langsung atau tidak langsung kepada Pos Pengaduan Lingkungan Hidup.

Objek pengaduan meliputi
  1. perencanaan;
  2. pelaksanaan; dan/atau
  3. pasca pelaksanaan;
usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi dan/atau menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan/atau kehutanan
Objek Pengaduan Lingkungan

Pengaduan langsung dapat dilakukan dengan mendatangi dan menyampaikan pengaduan kepada Pos Pengaduan. Pengaduan tidak langsung dapat disampaikan melalui media pengaduan berupa:

  1. Telepon
  2. Surat
  3. Surat elektronik (email)
  4. Pesan Singkat
  5. Media Sosial (whatsapp) memberikan informasi antara lain mengenai :

Dalam hal pengaduan secara langsung, pelapor wajib:

  1. Identitas pelapor;
  2. Perkiraan sumber Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup;
  3. Alat bukti yang disampaikan;
  4. Lokasi terjadinya pencemaran dan atau kerusakan Lingkungan Hidup;
  5. Waktu diketahuinya Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup;
  6. Media Lingkungan yang terkena dampak;

Dalam hal pengaduan disampaikan secara tidak langsung maka petugas Pos Pengaduan wajib mencatat dengan mengisi formulir pengaduan kasus Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup.

Alur Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan

Untuk melaporkan dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dapat disampaikan melalui:  Telp./SMS/Whatsapp : 0812 5112 3993, atau ke alamat email : posp3slhbontang@gmail.com  dan dapat pula datang langsung ke Pos Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang dengan alamat Jl. Bessai Berinta Gedung Graha Taman Praja Blok III Lt.1